Minggu, 25 Mei 2008

Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala


Disukai bagi si sakit --khususnya bagi yang telah kedatangan tanda-tanda mendekati kematian-- untuk berprasangka baik kepada Allah Ta'ala. Dalam arti, pengharapannya kepada rahmat Allah melebihi perasaan takutnya kepada azab-Nya, selalu mengingat betapa besar kemurahan-Nya, betapa indah pengampunan-Nya, betapa luas rahmat-Nya, betapa sempurna karunia-Nya, dikedepankan-Nya kebaikan dan kebajikan-Nya, membayangkan apa yang dijanjikan-Nya kepada ahli tauhid dan rahmat yang disediakan-Nya untuk mereka pada hari kiamat. Jabir meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:

"Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta'ala."90

Hal ini diperkuat oleh hadits qudsi yang telah disepakati kesahihannya, bahwa Allah berfirman:

"Aku menuruti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku."91

Ibnu Abbas berkata, "Apabila Anda melihat seseorang kedatangan tanda-tanda kematian maka gembirakanlah dia agar dia menghadap kepada Allah dengan berbaik sangka kepada-Nya; dan apabila Anda lihat orang yang hidup --yakni sehat-- maka takut-takutilah dia akan Tuhannya Azza wa Jalla."

Mu'tamir bin Sulaiman berkata, "Ketika akan meninggal dunia, ayah berkata kepadaku, 'Wahai Mu'tamir, bicaralah kepadaku tentang rukhshah-rukhshah (kemurahan-kemurahan), supaya aku menghadap Allah Ta'ala dengan berbaik sangka kepada-Nya."92

Imam Nawawi berkata, "Orang yang sedang menunggu orang yang akan meninggal dunia disukai membangkitkan harapannya kepada rahmat Allah, menganjurkannya untuk berbaik sangka kepada Allah, mengingatkannya dengan ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai pengharapan dan ditimbulkan semangatnya. Petunjuk mengenai apa yang saya sebutkan ini banyak terdapat dalam hadits-hadits sahih, diantaranya sejumlah hadits yang saya sebutkan dalam "Kitab al-Jana'iz" dari kitab al-Adzkar. Hal ini juga dilakukan oleh Ibnu Abbas terhadap Umar bin Khattab r.a. ketika menghadapi maut, juga dilakukan Ibnu Abbas terhadap Aisyah, dan dilakukan pula oleh Ibnu Amr bin Ash terhadap ayahnya. Semua ini tersebut dalam hadits dan riwayat yang sahih."93

BERAPA KALI MENJENGUK ORANG SAKIT?


Apabila menjenguk orang sakit itu wajib atau sunnah bagi keluarganya, tetangganya, dan teman-temannya, maka sebaiknya berapa kalikah hal itu dilakukan? Dan berapa lama waktu menjenguk itu?

Dalam hal ini, saya yakin bahwa hal itu diserahkan kepada kebiasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa jauhnya hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.

Orang yang lama jatuh sakit, maka dia dijenguk dari waktu ke waktu, dalam hal ini tidak terdapat batas waktu yang tertentu.

Sebagian ulama mengatakan, "Hendaknya menjenguk orang sakit itu dilakukan secara berkala, jangan setiap hari, kecuali bagi yang sudah terbiasa." Sebagian lagi mengatakan, "Seminggu sekali."

Imam Nawawi mengomentari hal ini sebagai berikut:

"Ini bagi orang lain. Adapun bagi kerabat si sakit atau teman-temannya dan lainnya, yang kedatangannya menenangkan dan menggembirakan hati si sakit, atau menjadikan si sakit rindu kepadanya jika tidak melihatnya setiap hari, maka hendaklah orang itu selalu menjenguknya asalkan tidak dilarang, atau ia tahu bahwa si sakit sudah tidak menyukai hal itu.

Selain itu, tidak disukai duduk berlama-lama ketika menjenguk orang sakit, karena hal demikian dapat menyebabkan si sakit merasa jenuh, merasa repot, dan merasa kurang bebas untuk berbuat sesuatu."25

Namun begitu, hal ini tidak berlaku bagi setiap pengunjung, karena ada kalanya si sakit menyukai orang-orang tertentu untuk berlama-lama berada di sisinya --khususnya bagi orang yang telah lama sakit-- dan kunjungan orang tersebut menyenangkan dan meringankannya, apalagi jika si sakit itu sendiri yang memintanya.

Al-Hafizh berkata, "Adab menjenguk orang sakit ada sepuluh, di antaranya ada yang tidak khusus untuk menjenguk orang sakit;

1. Jangan meminta izin masuk dari depan pintu (tengah-tengah).

2. Jangan mengetuk pintu terlalu pelan.

3. Jangan menyebutkan identitas diri secara tidak jelas, misalnya dengan mengatakan "saya," tanpa menyebut namanya.

4. Jangan berkunjung pada waktu yang tidak layak untuk berkunjung, seperti pada waktu si sakit minum obat, atau waktu mengganti pembalut luka, waktu tidur, atau waktu istirahat.

5. Jangan terlalu lama (kecuali bagi orang yang mempunyai hubungan khusus dengan si sakit seperti yang saya sebutkan di atas).

6. Menundukkan pandangan (apabila di tempat itu terdapat wanita yang bukan mahramnya).

7. Jangan banyak bertanya, dan hendaklah menampakkan rasa belas kasihan.

8. Mendoakannya dengan ikhlas.

9. Menimbulkan optimisme kepada si sakit.

10. Menganjurkannya berlaku sabar, karena sabar itu besar pahalanya, dan melarangnya berkeluh kesah, karena berkeluh-kesah itu dosa."26

Sebagian adab-adab tersebut akan dijelaskan lebih lanjut.

Cara menjenguk orang sakit yang jauh tempatnya --yang memang mempunyai hak untuk dijenguk-- ialah dengan menanyakan keadaannya melalui telepon, bagi orang yang punya pesawat telepon, maupun lewat telegram atau surat. Lebih-lebih jika si sakit baru saja menjalani operasi dengan selamat.

Saya masih ingat ketika saya ditakdirkan menjalani operasi tulang- rawan di Bonn, Jerman, pada musim panas tahun 1985, dan ketika saya melewati masa perawatan sebagaimana biasanya, betapa telepon selalu berdering dari saudara-saudara di Dauhah, Kairo, Eropa, dan Amerika, yang menanyakan keadaan saya dan mendoakan saya. Hal ini ternyata mempunyai pengaruh yang baik dalam hati saya, meringankan penderitaan, dan mempercepat kesembuhan.

21 Al-Bukhari dalam Fathul-Barin, hadits, nomor 5657. ^
22 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119 ^
23 Syarhus-Sunnah, terbitan al-Maktab al-Islami, dengan tahqiq Syu'aib al-Arnauth, juz 5, hlm. 211-212. ^
24 Al-Majmu', kalya an-Nawawi, juz 5. hlm. 111-112. ^
25 Ibid., hlm. 112. ^
26 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 126, "Bab Qaulil-Maridh: 'Quumuu 'Annii'." ^

BANK SUSU


Pertanyaan:

Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersendiri dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga air susu ibunya melimpah-limpah.

Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski masih disebut rawan, tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum air susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang dapat menjalin hubungan nasab dan paling dapat menjadikan jalinan kasih sayang (kekeluargaan) adalah air susu manusia (ibu).

Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang sedang menyusui agar bermurah hati memberikan sebagian air susunya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk diberikan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan ini, yang kadang-kadang dapat membahayakannya bila diberi susu selain air susu ibu (ASI).

Sudah barang tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari puluhan bahkan ratusan kaum ibu, kemudian diberikan kepada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan perempuan ... tanpa saling mengetahui dengan jelas susu siapa dan dikonsumsi siapa, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang.

Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni tidak langsung menghisap dari tetek.

Maka, apakah oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara? Dan haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia turut andil dalam menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia?

Jika mubah dan halal, maka apakah alasan yang memperbolehkannya? Apakah Ustadz memandang karena tidak menetek secara langsung? Atau karena ketidakmungkinan memperkenalkan saudara-saudara sesusuan --yang jumlah mereka sangat sedikit-- dalam suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit yang sudah membaur itu tidak mungkin dilacak atau diidentifikasi?

Jawaban:

Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du.

Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya bank air susu ibu sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.

Tidak disangsikan lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash Al-Qur'an serta contoh riil kaum muslim.

Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan "air susu" itu --yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagaimana yang digambarkan penanya-- patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.

Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan dibalik kegiatan yang mulia ini?

Yang dikhawatirkan ialah bahwa anak yang disusui (dengan air susu ibu) itu kelak akan menjadi besar dengan izin Allah, dan akan menjadi seorang remaja di tengah-tengah masyarakat, yang suatu ketika hendak menikah dengan salah seorang dari putri-putri bank susu itu. Ini yang dikhawatirkan, bahwa wanita tersebut adalah saudaranya sesusuan. Sementara itu dia tidak mengetahuinya karena memang tidak pernah tahu siapa saja yang menyusu bersamanya dari air susu yang ditampung itu. Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa saja perempuan yang turut serta menyumbangkan ASI-nya kepada bank susu tersebut, yang sudah tentu menjadi ibu susuannya. Maka haram bagi ibu itu menikah dengannya dan haram pula ia menikah dengan putri-putri ibu tersebut, baik putri itu sebagai anak kandung (nasab) maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi pemuda itu menikah dengan saudara-saudara perempuan ibu tersebut, karena mereka sebagai bibi-bibinya. Diharamkan pula baginya menikah dengan putri dari suami ibu susuannya itu dalam perkawinannya dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur fuqaha-- karena mereka adalah saudara-saudaranya dari jurusan ayah ... serta masih banyak masalah dan hukum lain berkenaan dengan susuan ini.

Oleh karena itu, saya harus membagi masalah ini menjadi beberapa poin, sehingga hukumnya menjadi jelas.

Pertama, menjelaskan pengertian radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' untuk menetapkan pengharaman.

Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya perkawinan.

Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.

Pengertian Radhn' (Penyusuan)

Makna radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' dalam menetapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fuqaha --termasuk tiga orang imam mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i-- ialah segala sesuatu yang sampai ke perut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap atau lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu menuangkan air susu lewat mulut ke kerongkongan), bahkan mereka samakan pula dengan jalan as-sa'uth yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke kerongkongan), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakannya dengan suntikan lewat dubur (anus).

Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin Sa'ad, yang hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Al-Allamah Ibnu Qudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam Ahmad mengenai wajur dan sa'uth.

Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat dari Imam Ahmad dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu terjadi melalui keduanya (yakni dengan memasukkan susu ke dalam perut baik lewat mulut maupun lewat hidung). Adapun yang melalui mulut (wajur), karena hal ini menumbuhkan daging dan membentuk tulang, maka sama saja dengan menyusu. Sedangkan lewat hidung (sa'uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan puasa, maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan) karena susuan, sebagaimana halnya melalui mulut.

Riwayat kedua, bahwa hal ini tidak menyebabkan haramnya perkawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan.

Disebutkan di dalam al-Mughni "Ini adalah pendapat yang dipilih Abu Bakar, mazhab Daud, dan perkataan Atha' al-Khurasani mengenai sa'uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena penyusuan. Karena memasukkan susu lewat hidung bukan penyusuan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasukkan susu melalui luka pada tubuh."

Sementara itu, pengarang al-Mughni sendiri menguatkan riwayat yang pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"Tidak ada penyusuan1 kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging"

Hadits yang dijadikan hujjah oleh pengarang kitab al-Mughni ini sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah untuknya, bahkan kalau direnungkan justru menjadi hujjah untuk menyanggah pendapatnya. Sebab hadits ini membicarakan penyusuan yang mengharamkan perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas) dalam pembentukan anak dengan membesarkan tulang dan menumbuhkan dagingnya. Hal ini menafikan (tidak memperhitungkan) penyusuan yang sedikit, yang tidak mempengaruhi pembentukan anak, seperti sekali atau dua kali isapan, karena yang demikian itu tidak mungkin mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Maka hadits itu hanya menetapkan pengharaman (perkawinan) karena penyusuan yang mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Oleh karena itu, pertama-tama harus ada penyusuan sebelum segala sesuatunya (yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan dominan; Penj.).

Selanjutnya pengarang al-Mughni berkata, "Karena dengan cara ini air susu dapat sampai ke tempat yang sama --jika dilakukan melalui penyusuan-- serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disamakan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut."

Saya mengomentari pengarang kitab al-Mughni rahimahullah, "Kalau 'illat-nya adalah karena mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging dengan cara apa pun, maka wajib kita katakan sekarang bahwa mentransfusikan darah seorang wanita kepada seorang anak menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab transfusi lewat pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat pengaruhnya daripada susu. Tetapi hukum-hukum agama tidaklah dapat dipastikan dengan dugaan-dugaan, karena persangkaan adalah sedusta-dusta perkataan, dan persangkaan tidak berguna sedikit pun untuk mencapai kebenaran."

Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan asas pengharamnya itu pada "keibuan yang menyusukan" sebagaimana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diharamkan mengawininya:

"... dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ..." (an-Nisa': 23)

Adapun "keibuan" yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata karena diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain itu mengikutinya.

Dengan demikian, kita wajib berhenti pada lafal-lafal yang dipergunakan Syari' di sini. Sedangkan lafal-lafal yang dipergunakanNya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah (penyusuan), dan makna lafal ini menurut bahasa Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya, bukan sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun.

Saya kagum terhadap pandangan Ibnu Hazm mengenai hal ini. Beliau berhenti pada petunjuk nash dan tidak melampaui batas-batasnya, sehingga mengenai sasaran, dan menurut pendapat saya, sesuai dengan kebenaran.

Saya kutipkan di sini beberapa poin dari perkataan beliau, karena cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau berkata:

"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan kedalam mulut, hidung, atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengharamkan (perkawinan), meskipun sudah menjadi makanannya sepanjang masa.

Alasannya adalah firman Allah Azza wa Jalla: 'Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ...' (an-Nisa':23)

Dan sabda Rasulullah saw.:

"Haram karena susuan apa yang haram karena nasab."

Maka dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan nikah kecuali karena irdha' (menyusui), kecuali jika wanita itu meletakkan susunya ke dalam mulut yang menyusu. Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an, yang berarti menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha'/ridha (menyusu) kecuali jika anak yang menyusu itu mengambil tetek wanita yang menyusuinya dengan mulutnya, lalu menghisapnya. Dikatakan (dalam qiyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a - yardha'u/yardhi'u radha'an/ridha'an wa radha'atan/ridha'atan. Adapun selain cara seperti itu, sebagaimana yang saya sebutkan di atas, maka sama sekali tidak dinamakan irdha', radha'ah, dan radha', melainkan hanya air susu, makanan, minuman, minum, makan, menelan, suntikan, menuangkan ke hidung, dan meneteskan, sedangkan Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkan perkawinan sama sekali yang disebabkan hal-hal seperti ini.

Abu Muhammad berkata, Orang-orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata, 'Memasukkan air susu perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan (antara perempuan tersebut dengan yang dimasuki air susunya tadi), dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika si anak diberi minum air susu si perempuan yang dicampur dengan obat, karena yang demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu ialah yang dihisap melalui tetek. Demikianlah pendapat al-Laits, dan ini pula pendapat kami dan pendapat Abu Sulaiman --yakni Daud, imam Ahli Zhahir-- dan sahabat-sahabat kami, yakni Ahli Zhahir."'

Sedangkan pada waktu menyanggah orang-orang yang berdalil dengan hadits: "Sesungguhnya penyusuan itu hanyalah karena lapar," Ibnu Hazm berkata:

"Sesungguhnya hadits ini adalah hujjah bagi kami, karena Nabi saw. hanya mengharamkan perkawinan disebabkan penyusuan yang berfungsi untuk menghilangkan kelaparan, dan beliau tidak mengharamkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu tidak ada pengharaman (perkawinan) karena cara-cara lain untuk menghilangkan kelaparan, seperti dengan makan, minum, menuangkan susu lewat mulut, dan sebagainya, melainkan dengan jalan penyusuan (menetek, yakni menghisap air susu dari tetek dengan mulut dan menelannya), sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw. (firman Allah):

"... Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim." (al-Baqarah: 229)2

Dengan demikian, saya melihat bahwa pendapat yangmenenteramkan hati ialah pendapat yang sejalan dengan zhahir nash yang menyandarkan semua hukum kepada irdha' (menyusui) dan radha'/ridha' (menyusu). Hal ini sejalan dengan hikmah pengharaman karena penyusuan itu, yaitu adanya rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya. Maka sudah dimaklumi bahwa tidak ada proses penyusuan melalui bank susu, yang melalui bank susu itu hanyalah melalui cara wajar (menuangkan ke mulut --bukan menghisap dari tetek-- dan menelannya), sebagaimana yang dikemukakan oleh para fuqaha.

Seandainya kita terima pendapat jumhur yang tidak mensyaratkan penyusuan dan pengisapan, niscaya terdapat alasan lain yang menghalangi pengharaman (perkawinan). Yaitu, kita tidak mengetahui siapakah wanita yang disusu (air susunya diminum) oleh anak itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak tersebut? Apakah sebanyak yang dapat mengenyangkan --lima kali susuan menurut pendapat terpilih yang ditunjuki oleh hadits dan dikuatkan oleh penalaran-- dapat menumbuhkan daging, dan mengembangkan tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali?

Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam air susu lainnya terhukum sama dengan air susu murni? Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf, bahwa air susu seorang perempuan apabila bercampur dengan air susu perempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air susu yang dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak dominan tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan.

Seperti yang telah dikenal bahwa penyusuan yang meragukan tidaklah menyebabkan pengharaman.

Al-Allamah Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni:

"Apabila timbul keraguan tentang adanya penyusuan, atau mengenai jumlah bilangan penyusuan yang mengharamkan, apakah sempurna ataukah tidak, maka tidak dapat menetapkan pengharaman, karena pada asalnya tidak ada pengharaman. Kita tidak bisa menghilangkan sesuatu yang meyakinkan dengan sesuatu yang meragukan, sebagaimana halnya kalau terjadi keraguan tentang adanya talak dan bilangannya."3

Sedangkan di dalam kitab al-Ikhtiar yang merupakan salah satu kitab mazhab Hanafi, disebutkan:

"Seorang perempuan yang memasukkan puting susunya kedalam mulut seorang anak, sedangkan ia tidak tahu apakah air susunya masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak mengharamkan pernikahan.

Demikian pula seorang anak perempuan yang disusui beberapa penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja mereka itu, lalu ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung (desa) tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan. Karena kebolehan nikah merupakan hukum asal yang tidak dapat dihapuskan oleh sesuatu yang meragukan.

Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka menyusui setiap anak kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, maka hendaklah mereka mengingatnya atau mencatatnya, sebagai sikap hati-hati."4

Tidaklah samar, bahwa apa yang terjadi dalam persoalan kita ini bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita terima bahwa yang demikian sebagai penyusuan, maka hal itu adalah karena darurat, sedangkan mengingatnya dan mencatatnya tidaklah memungkinkan, karena bukan terhadap seseorang yang tertentu, melainkan telah bercampur dengan yang lain.

Arahan yang perlu dikukuhkan menurut pandangan saya dalam masalah penyusuan ini ialah mempersempit pengharaman seperti mempersempit jatuhnya talak, meskipun untuk melapangkan kedua masalah ini juga ada pendukungnya.

Khulashah

Saya tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu" selama bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang muktabarah (dianggap kuat); dan untuk memenuhi kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat para fuqaha yang telah saya sebutkan di muka, serta dikuatkan dengan dalil-dalil dan argumentasi yang saya kemukakan di atas.

Kadang-kadang ada orang yang mengatakan, "Mengapa kita tidak mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat, padahal mengambil sikap hati-hati itu lebih terpelihara dan lebih jauh dari syubhat?"

Saya jawab, bahwa apabila seseorang melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana yang lebih hati-hati dan lebih wara' (lebih jauh dari syubhat), bahkan lebih dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena khawatir terjatuh ke dalam sesuatu yang terlarang.

Akan tetapi, apabila masalah itu bersangkut paut dengan masyarakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang lebih utama bagi ahli fatwa ialah memberi kemudahan, bukan memberi kesulitan, tanpa melampaui nash yang teguh dan kaidah yang telah mantap.

Karena itu, menjadikan pemerataan ujian sebagai upaya meringankan beban untuk menjaga kondisi masyarakat dan karena kasihan kepada mereka. Jikalau kita bandingkan dengan masyarakat kita sekarang khususnya, maka masyarakat sekarang ini lebih membutuhkan kemudahan dan kasih sayang.

Hanya saja yang perlu diingat disini, bahwa memberikan pengarahan dalam segala hal untuk mengambil yang lebih hati-hati tanpa mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah lembut, dan lebih adil, kadang-kadang membuat kita menjadikan hukum-hukum agama itu sebagai himpunan "kehati-hatian" dan jauh dari ruh kemudahan serta kelapangan yang menjadi tempat berpijaknya agama Islam ini. Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran. "(HR al-Kharaithi)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya kamu diutus untuk memberikan kemudahan, tidak diutus untuk memberikan kesulitan." (HR Tirmidzi)

Manhaj (metode) yang kami pilih dalam masalah-masalah ini ialah pertengahan dan seimbang antara golongan yang memberat-beratkan dan yang melonggar-longgarkan:

"Dan demikian pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil dan pilihan ..." (al-Baqarah: 143)

Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

Catatan kaki:

1 Maksudnya, tidak ada pengaruhnya penyusuan untuk mengharamkan perkawinan kecuali ... (Pen;.). ^
2 Al-Muhalla. karya Ibnu Hazm, juz 10, him. 9-11. ^
3 Al-Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, him. 194.^
4 Al-Ikhtiar, Ibnu Maudud al-Hanafi, juz 3, hlm. 120; dan lihat Syarah Fathul-Qadir, Ibnul Hammam, juz 3, him. 2-3.
^

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? ( 1/3 )


Pertanyaan:

Saya telah membaca tulisan Ustadz yang membela cadar dan menyangkal pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar itu bid'ah, tradisi luar yang masuk ke dalam masyarakat Islam, dan sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga menjelaskan bahwa pendapat yang mewajibkan cadar bagi wanita itu terdapat dalam fiqih Islam. Anda bersikap moderat terhadap persoalan cadar dan wanita-wanita bercadar, meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar

Sekarang kami mengharap kepada Anda - sebagaimana Anda telah bersikap moderat mengenai wanita bercadar ini dari wanita yang suka buka-bukaan, yang suka membuka aurat - agar Anda bersikap moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi tidak bercadar) dan saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk terhadap kawan-kawan mereka yang selalu menyerukan cadar. Mereka yang dari waktu ke waktu tidak henti-hentinya menjelek-jelekkan kami, karena kami tidak menutup wajah. Mereka beranggapan bahwa yang demikian itu mengundang fitnah karena wajah merupakan pusat keindahan (kecantikan). Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa kami telah menentang Al-Qur'an dan As-Sunnah serta petunjuk salaf karena kami membiarkan wajah terbuka.

Kadang-kadang celaan ini dialamatkan kepada Anda sendiri, karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela cadar. Demikian pula yang dialamatkan kepada Fadhilah asy-Syekh Muhammad al-Ghazali. Beberapa ulama mengemukakan sanggahan terhadap beliau melalui beberapa surat kabar di negara-negara Teluk.

Kami harap Anda tidak menyuruh kami untuk membaca kembali tulisan Anda dalam kitab al-Halal wal-Haram fil-lslam dan kitab Fatawi Mu'ashirah meskipun dalam kedua kitab tersebut sudah terdapat keterangan yang memadai. Namun, kami masih menginginkan tambahan penjelasan lagi untuk memantapkan hujjah, menerangi jalan, menghilangkan udzur, menghapuskan keraguan dengan keyakinan, serta untuk menghentikan polemik dan perdebatan yang terus berlangsung mengenai masalah ini.

Semoga Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan tulisan Anda.

Jawaban:

Tidak ada alasan bagi saya untuk diam dan merasa cukup dengan apa yang pernah saya tulis sebelumnya.

Saya tahu bahwa perdebatan mengenai masalah-masalah khilafiyah itu tidak akan selesai dengan adanya makalah-makalah dan tulisan-tulisan lepas, bahkan dalam bentuk sebuah buku (kitab) sekalipun.

Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu akan senantiasa ada diantara manusia, meskipun mereka sama-sama muslim, patuh pada agamanya, dan ikhlas.

Bahkan kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama menyebabkan perbedaan pendapat itu semakin tajam. Masing-masing pihak ingin mengunggulkan dan memberlakukan pendapat yang diyakininya benar sebagai ajaran agama yang akan diperhitungkan dengan mendapatkan pahala (bagi yang melaksanakannya) atau mendapatkan hukuman (bagi yang melanggarnya).

Perbedaan pendapat itu akan terus berlangsung selama nash-nashnya sendiri - yang merupakan sumber penggalian hukum - masih menerima kemungkinan perbedaan pendapat tentang periwayatan dan petunjuknya, selama pemahaman dan kemampuan manusia untuk mengistimbath (menggali dan mengeluarkan) hukum masih berbeda-beda, dan sepanjang masih ada kemungkinan untuk mengambil zhahir nash atau kandungannya, yang tersurat atau yang tersirat, yang rukhshah (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum asal), yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah.

Perbedaan pendapat akan senantiasa muncul selama manusia masih ada yang bersikap ketat seperti Ibnu Umar dan ada yang bersikap longgar seperti Ibnu Abbas; dan selama diantara mereka masih ada orang yang menunaikan shalat ashar di tengah jalan dan ada yang tidak menunaikannya melainkan di perkampungan Bani Quraizhah (setelah sampai di sana).

Adalah merupakan rahmat Allah bahwa perbedaan pendapat seperti ini tidak terlarang dan bukan perbuatan dosa, dan orang yang keliru dalam berijtihad ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu. Bahkan ada orang yang mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam ijtihad-ijtihad furu'iyah ini, semuanya benar."

Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik juga sering berbeda pendapat antara yang satu dengan yang lain mengenai masalah-masalah furu' (cabang) dalam agama, namun mereka tidak menganggap hal itu sebagai bahaya. Mereka tetap bersikap toleran, dan sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang lain, tanpa ada yang mengingkari.

Dengan menyadari bahwa perbedaan pendapat itu akan senantiasa ada, maka saya harus menjawab pertanyaan ini, dan saya akan mengulangi tema tersebut dengan menambahkan penjelasan. Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada saya hingga mampu mengungkapkan perkataan yang benar, yang dapat memutuskan perselisihan atau - minimal - mengurangi ketajamannya, yang melunakkan kekerasannya sehingga hati wanita yang berhijab (tetapi tidak bercadar) merasa riang dan memudahkan urusan bagi yang mengumandangkan cadar (untuk memakainya).

MEMPERLIHATKAN MUKA DAN TANGAN MENURUT PENDAPAT JUMHUR ULAMA

Ingin segera saya tegaskan disini tentang suatu hakikat yang sebenarnya sudah tidak perlu penegasan, karena di kalangan ahli ilmu hal itu sudah terkenal dan tidak samar lagi, sudah masyhur dan tidak asing lagi, yaitu bahwa pendapat tentang tidak wajibnya memakai cadar serta bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi wanita muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah pendapat jumhur fuqaha umat semenjak zaman sahabat r.a..

Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu
dan oleh sebagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat terhadap pendapat yang dikemukakan seorang da'i kondang Syekh Muhammad al-Ghazali dalam beberapa buku dan makalahnya. Mereka beranggapan seakan-akan beliau membawa bid'ah atau pendapat baru, padahal sebenarnya apa yang beliau kemukakan itu merupakan pendapat imam-imam yang mu'tabar dan fuqaha yang andal, sebagaimana yang akan saya jelaskan kemudian. Selain itu, apa yang beliau kemukakan merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan atsar, disandarkan pada penalaran dan i'tibar, dan didukung pula oleh realitas dalam beberapa zaman.

MAZHAB HANAFI

Dalam kitab al-Ikhtiyar, salah satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan: Tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan telapak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau menambahkan dengan kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya ketika bermuamalah dengan orang lain, untuk menegakkan kehidupan dan kebutuhannya, karena tidak adanya orang yang melaksanakan sebab-sebab penghidupannya.

Beliau berkata: Sebagai dasarnya ialah firman Allah,

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya." (an-Nur: 31 )

Para sahabat pada umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut ialah celak dan cincin, yaitu tempatnya (bagian tubuh yang ditempati celak dan cincin). Hal ini sebagaimana telah saya jelaskan bahwa celak, cincin, dan macam-macam perhiasan itu halal dilihat oleh kerabat maupun orang lain. Maka yang dimaksud disini ialah 'tempat perhiasan itu,' dengan jalan membuang mudhaf dan menempatkan mudhaf ilaih pada tempatnya.

Beliau berkata, adapun kaki, maka diriwayatkan bahwa ia bukanlah aurat secara mutlak, karena bagian ini diperlukan untuk berjalan sehingga akan tampak. Selain itu, kemungkinan timbulnya syahwat karena melihat muka dan tangan itu lebih besar, maka halalnya melihat kaki adalah lebih utama.

Dalam satu riwayat disebutkan, kaki itu adalah aurat untuk dipandang, bukan untuk shalat.1

MAZHAB MALIKI

Dalam syarah shaghir (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan:

"Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing, yakni yang bukan mahramnya, ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat."

Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya, katanya, "Maksudnya, boleh melihatnya, baik bagian luar maupun bagian dalam (tangan itu), tanpa maksud berlezat-lezat dan merasakannya, dan jika tidak demikian maka hukumnya haram."

Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib menutup wajah dan kedua tangannya?" Itulah pendapat Ibnu Marzuq yang mengatakan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur.

Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh.

Sedangkan Zurruq merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah antara wanita yang cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.2

MAZHAB SYAFI'I

Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:

"Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan - Imam Nawawi berkata: hingga pergelangan tangan - berdasarkan firman Allah 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata, 'Wajahnya dan kedua telapak tangannya.'3


Disamping itu, karena Nabi saw. 'melarang wanita yang sedang ihram mengenakan kaos tangan dan cadar'.4 Seandainya wajah dan telapak tangan itu aurat, niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu, juga karena dorongan kebutuhan untuk menampakkan wajah pada waktu jual beli, serta perlu menampakkan tangan untuk mengambil dan memberikan sesuatu, karena itu (wajah dan tangan) ini tidak dianggap aurat.

Imam Nawawi menambahkan dalam syarahnya terhadap al-Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Diantara ulama Syafi'iyah ada yang menceritakan atau mengemukakan suatu pendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat. Al-Muzani berkata, 'Telapak kaki itu bukan aurat.' Dan pendapat mazhab adalah yang pertama."5

MAZHAB HAMBALI

Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya dalam shalat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak tangannya. Sedangkan mengenai telapak tangan ini ada dua riwayat.

Para ahli ilmu berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepakat bahwa ia boleh melakukan shalat dengan wajah terbuka. Dan mereka juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan tutup kepalanya jika melakukan shalat, dan jika ia melakukan shalat dalam keadaan seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangmya.

Imam Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua kaki itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah."

Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat ,dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," Ibnu Abbas berkata, 'Yaitu wajah dan telapak tangan."

Selain itu, karena Nabi saw. melarang wanita berihram memakai kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu, karena diperlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitupun kedua tangan untuk mengambil (memegang) dan memberikan sesuatu.

Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan sahih." Tetapi beliau memberinya rukhshah (keringanan) untuk membuka wajah dan tangannya karena jika ditutup akan menimbulkan kesulitan. Dan diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang karena wajah itu merupakan pusat kecantikan. Dan ini adalah pendapat Abu Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat hingga kukunya."

Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni.

MAZHAB-MAZHAB LAIN

Dalam menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang masalah aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu':

Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Disamping Imam Syafi'i, yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i, Abu Tsaur, dan segolongan ulama, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.

Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani berkata "Kedua kakinya juga bukan aurat."

Imam Ahmad berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajahnya saja"6

Ini juga merupakan pendapat Daud sebagaimana dikemukakan dalam Nailul Authar (2: 55).

Adapun Ibnu Hazm, maka beliau mengecualikan wajah dantelapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami kemukakan alasan-alasan yang beliau berikan.

Ini juga merupakan pendapat jamaah sahabat dan tabi'in sebagaimana yang tampak jelas dalam penafsiran mereka terhadap ayat "apa yang bisa tampak daripadanya" (an-Nur: 31).

DALIL-DALIL GOLONGAN YG MEMPERBOLEHKAN MEMBUKA WAJAH & TELAPAK TANGAN

Saya akan kemukakan beberapa dalil syar'iyah terpenting yang dijadikan dasar oleh golongan yang berpendapat tidak wajib memakai cadar serta boleh membuka wajah dan telapak tangan - yaitu jumhur ulama - seperti berikut ini, dan insya Allah hal ini sudah memadai.

1. Penafsiran sahabat terhadap ayat "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya."

Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (para tabi'in) menafsirkan firman Allah dalam surat an-Nur ayat 31 ("Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya") bahwa yang dimaksud adalah "wajah dan telapak tangan, atau celak dan cincin, serta perhiasan-perhiasan yang serupa dengannya."

Al-Hafizh as-Suyuthi menyebutkan sejumlah besar pendapat mengenai masalah ini dalam kitabnya Ad-durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma'tsur.

Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Anas mengenai firman Allah "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," yang maksudnya adalah "celak dan cincin."

Sa'id bin Manshur, Ibnu Jarir, Abdullah bin Humaid, Ibnul Mundzir, dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. mengenai bunyi ayat tersebut dengan "celak, cincin, anting-anting, dan kalung."

Abdur Razaq dan Abd bin Humaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," yaitu "pemerah kuku dan cincin."

Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim meriWayatkan dari Ibnu Abbas mengenai "apa yang biasa tampak daripadanya," yaitu "wajah, telapak tangan, dan cincin."

Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," yaitu "raut wajah dan telapak tangan."

Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, Ibnul Mundzir, dan al-Baihaqi dalam sunan-nya, meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa beliau pernah ditanya mengenai perhiasan yang biasa tampak itu, lalu beliau menJawab, "gelang dan cincin." Beliau mengatakan demikian sambil mengatupkan ujung lengan bajunya.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ikrimah mengenai firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya." Menurut beliau yang dimaksud adalah "wajah dan lingkar leher (antara dua tulang selangka)."

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair mengenai ayat tersebut dengan penafsiran "wajah dan telapak tangan." Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari 'Atha mengenai ayat yang sama dengan penafsiran "kedua telapak tangan dan wajah."

Abdur Razaq dan Ibnu Jarir, dari Qatadah, menasirkan ayat tersebut dengan "kedua gelang, cincin, dan celak." Menurut Qatadah, "Telah sampai berita kepadaku bahwa Nabi saw. bersabda:

"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (untuk menampakkan tangannya) kecuali hingga ini, seraya beliau memegang separo lengannya."

Abdur Razaq dan Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij, yang mengutip perkataan Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud bunyi ayat "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" adalah "cincin dan gelang."

Menurut Ibnu Juraij, Aisyah pernah berkata, "Anak perempuan dari saudara laki-lakiku seibu, yaitu Abdullah bin Thufail, pernah masuk ke tempatku dengan mengenakan perhiasan. Dia masuk ke tempat Nabi saw., kemudian beliau berpaling." Lalu Aisyah berkata "Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dan dia seorang pembantu." Kemudian beliau bersabda:

"Apabila seorang wanita telah dewasa, ia tidak boleh menampakkan selain wajahnya dan selain yang di bawah ini."

Seraya beliau memegang lengannya sendiri, lalu beliau biarkan antara pegangannya itu dengan telapak tangan sepanjang segenggam tangan."7

Namun, dalam hal ini Ibnu Mas'ud berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas, Aisyah, dan Anas radhiyallahu 'anhum. Ibnu Mas'ud berkata, "Apa yang biasa tampak itu ialah pakaian dan jilbab."

Menurut pendapat saya, penafsiran Ibnu Abbas dan yang sependapat dengannya itu merupakan penafsiran yang rajih (kuat), karena pengecualian dalam ayat "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan, yang hal ini menunjukkan semacam rukhshah (keringanan) dan pemberian kemudahan, sedangkan tampaknya selendang, jilbab, dan pakaian-pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhshah atau kemudahan, atau menghilangkan kesulitan, karena tampak atau terlihatnya pakaian luar itu sudah otomatis. Oleh karena itu, pendapat ini dikuatkan oleh ath-Thabari, al-Qurthubi, ar-Razi, al-Baidhawi, dan lain-lainnya, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Adapun al-Qurthubi menguatkan pendapat ini karena sudah lumrah wajah dan tangan itu tampak baik dalam adat maupun dalam ibadah, seperti dalam shalat dan haji. Oleh karena itu, tepatlah apabila istitsna' (pengecualian) itu kembali kepadanya.

Pendapat ini dimantapkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi saw. berpaling seraya berkata:

"'Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini,' dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya."

Memang, kalau hanya hadits ini saja tidak dapat dijadikan hujjah karena kemursalannya dan kelemahan perawinya dari Aisyah, sebagaimana yang sudah dimaklumi, tetapi ia mempunyai syahid (pendukung) dari hadits Asma binti Umais sehingga kedudukannya menjadi kuat, ditambah lagi dengan praktek kaum wanita pada zaman Nabi saw. dan para sahabatnya. Oleh karena itu, pakar hadits al-Albani menghasankannya dalam kitab-kitabnya, seperti: Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, al-Irwa', Shahih al-Jam'i ash-Shaghir, dan Takhrij al-Halal wal-Haram.

2. Perintah Mengulurkan Kerudung ke Dada, bukan ke Wajah Allah berfirman:

"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ..." (an-Nur: 31 )

Lafal al-khumuru adalah bentuk jamak dari kata khimaaru, yaitu tutup kepala, sedangkan lafal al-juyuubu adalah bentuk jamak dari kata jaibu, yaitu belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.

Seandainya menutup muka itu wajib, niscaya dijelaskan dengan tegas oleh ayat itu dengan memerintahkan wanita menutup wajahnya, sebagaimana dengan tegas ayat itu memerintahkan mereka menutup dadanya. Karena itu, setelah mengemukakan ayat ini Ibnu Hazm berkata, "Maka Allah Ta'ala memerintahkan mereka (kaum wanita) menutupkan kerudungnya ke dadanya, dan ini merupakan nash untuk menutup aurat, leher, dan dada, dan ini juga merupakan nash yang memperbolehkan membuka wajah, dan tidak mungkin dapat diartikan selain itu."8

3. Perintah kepada Laki-laki untuk Menahan Pandangan

Al-Qur'an dan As-Sunnah menyuruh laki-laki menahan pandangannya. Firman Allah:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (an-Nur: 30)

Sabda Nabi saw.:

"Jaminlah untukku enam perkara, niscaya aku menjamin untuk kamu surga, yaitu jujurlah bila kamu berbicara, tunaikanlah jika kamu diamanati, dan tahanlah pandanganmu ...?"9

"Janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan(berikutnya), karena engkau hanya diperbolehkan melakukanpandangan pertama itu dan tidak diperbolehkan pandangan yangkedua."10

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang telah mampu kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan..." (HR al-Jama'ah dari Ibnu Mas'ud)

Kalau seluruh wajah itu harus tertutup dan semua wanita harus memakai cadar, maka apakah arti anjuran untuk menahan pandangan? Dan apakah yang dapat dilihat oleh mata jika wajah itu tidak terbuka yang memungkinkan menarik minat dan dapat menimbulkan fitnah? Dan apa artinya bahwa kawin itu dapat lebih menundukkan pandangan jika mata tidak pernah dapat melihat sesuatu pun dari tubuh wanita?

4. Ayat "meskipun kecantikannya menarik hatimu"

Hal ini diperkuat lagi oleh firman Allah:

"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu..." (al-Ahzab: 52)

Maka dari manakah laki-laki akan tertarik kecantikan wanita kalau tidak ada kemungkinan melihat wajah yang sudah disepakati merupakan pusat kecantikan wanita?

5. Hadits: "Apabila salah seorang di antara kamu melihat wanita lantas ia tertarik kepadanya."

Nash-nash dan fakta-fakta menunjukkan bahwa umumnya kaum wanita pada zaman Nabi saw. jarang sekali yang memakai cadar, bahkan wajah mereka biasa terbuka.

Diantaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah melihat seorang wanita lalu beliau tertarik kepadanya, kemudian beliau mendatangi Zainab - istrinya - yang waktu itu sedang menyamak kulit, kemudian beliau melepaskan hasratnya, dan beliau bersabda:

"Sesungguhnya wanita itu datang dalam gambaran setan dan pergi dalam gambaran setan. Maka apabila salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas ia tertarõk kepadanya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat menghalangkan hasrat yang ada dalam hatinya itu." (HR Muslim)11

Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Darimi dari ibnu Mas'ud, tetapi istri Nabi saw. yang disebutkan di situ ialah "Saudah," dan beliau bersabda:

"Siapa saja yang melihat seorang wanita yang menarik hatinya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena apa yang dimiliki wanita itu ada pula pada istrinya."

Imam Ahmad meriwayatkan kisah itu dari hadits Abi Kabsyah al-Anmari bahwa Nabi saw. bersabda:

"Seorang wanita (si Fulanah) melewati saya, maka timbullah hasrat hatiku terhadap wanita itu, lalu saya datangi salah seorang istri saya, kemudian saya campuri dia. Demikianlah hendaknya yang kamu lakukan, karena diantara tindakanmu yang ideal ialah melakukan sesuatu yang halal."12

Peristiwa yang menjadi sebab atau latar belakang timbulnya hadits ini menunjukkan bahwa Rasul yang mulia melihat seorang wanita tertentu, lantas timbul hasratnya terhadap wanita itu, sebagaimana layaknya manusia dan seorang laki-laki. Tentu saja, hal ini tidak mungkin terjadi tanpa melihat wajahnya, sehingga dapat dikenal si Fulanah atau si Anu. Dalam hal ini, pandangannya itulah yang menimbulkan hasratnya selaku manusia, sebagaimana sabda beliau: "Apabila salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas hatinya tertarik kepadanya ..." Maka menunjukkan bahwa hal ini mudah terjadi dan biasa terjadi.

Catatan kaki:

1 Al-Ikhtiyar li-Ta'lilil Mukhtar, karya Abdullah bin Mahmud bin Maudud al-Maushili al-Hanafi, 4: 156. ^
2 Hasyiyah ash-Shawi 'alaa asy-Syarh ash-Shaghir, dengan ta'liq, Dr. Mushthafa Kamal Washfi, terbitan Darul Mawarif, Mesir, 1: 289. ^
3 Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu': "Tafsir yang disebutkan dari Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Abbas dan dari Aisyah juga." `^
4 Hadits ini tersebut dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar r.a. bahwa RasuluDah saw. Bersabda: "Janganlah wanita yang berihram memakai cadar dan jangan memakai kaos tangan." ^
5 al-Majmu', 3: 167-168 ^
6 Al-Majmu', karya Imam Nawawi. 3: 169 ^
7 Periksa ad-Durul Mantsur oleh as-Suyuthi dalam menafsirkan ayat 31 surat an-Nur. ^
8 Al-Muhalla, 3: 279. ^
9 Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi dalam asy-Syu'ab dari Ubadah, dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, (1018). ^
10 HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Buraidah, dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir (7953) ^
11 Dalam "Kitab an-Nikah"' hadits nomor 1403 ^
12 Disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah, nomor 235. ^

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID’AH?


Pertanyaan:

Telah terjadi polemik dalam beberapa surat kabar di Kairo seputar masalah "cadar" yang dipakai sebagian remaja muslimah, khususnya para mahasiswi. Hal itu berawal dari keputusan Pengadilan Mesir yang menangani tuntutan mahasiswi beberapa perguruan tinggi, yang mengajukan tuntutan ke pengadilan karena merasa teraniaya dengan keputusan sebagian dekan yang memaksa mereka melepas cadar apabila masuk kampus.

Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka tutup wajah mereka manakala diperlukan, apabila ada tuntutan dari pihak yang bertanggung jawab, pada waktu ujian atau lainnya.

Seorang wartawan terkenal, Ustadz Ahmad Bahauddin, menulis artikel - dalam surat kabar al-Ahram - yang isinya bertentangan dengan keputusan pengadilan. Menurutnya, cadar dan penutup wajah itu merupakan bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan umat Islam. Hal ini diperkuat oleh salah seorang dosen al-Azhar, yang mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin, dan sedikit banyak tahu tentang peradilan.

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah yang masih campur aduk antara yang hak dan yang batil ini. Semoga Allah berkenan memberikan balasan kepada Ustadz dengan balasan yang sebaik-baiknya.

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, Rabb semesta alam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasul paling mulia, junjungan kita Nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, dan para sahabatnya.

Pada kenyataannya, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.

Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh membuka wajah atau wajib menutupnya - demikian pula dengan hukum kedua telapak tangan - adalah masalah yang masih diperselisihkan.

Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli fiqih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.

Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh mana pemahaman mereka terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dilalahnya (petunjuknya) mengenai masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menafsirkan "apa yang biasa tampak" itu dengan celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.

Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang dimaksud ialah) bagian wajah dan telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.

Sebagian ulama lagi menganggap bahwa sebagian dari lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu.

Ibnu Athiyah menafsirkannya dengan apa yang tampak secara darurat, misalnya karena dihembus angin ataulainnya.1

Mereka juga berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-isti orang mukmin, 'Hendaklah mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Ahzab: 59)

Maka apakah yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab" dalam ayat tersebut?

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan kebalikan dari penafsirannya terhadap ayat pertama. Mereka meriwayatkan dari sebagian tabi'in - Ubaidah as-Salmani - bahwa beliau menafsirkan "mengulurkan jilbab" itu dengan penafsiran praktis (dalam bentuk peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala beliau, dan membuka mata beliau yang sebelah kiri. Demikian pula yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Qurazhi.

Tetapi penafsiran kedua beliau ini ditentang oleh Ikrimah, maula (mantan budak) Ibnu Abbas. Dia berkata, "Hendaklah ia (wanita) menutup lubang (pangkal) tenggorokannya dengan jilbabnya, dengan mengulurkan jilbab tersebut atasnya."

Sa'id bin Jubair berkata, "Tidak halal bagi wanita muslimah dilihat oleh lelaki asing kecuali ia mengenakan kain di atas kerudungnya, dan ia mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya."2

Dalam hal ini saya termasuk orang yang menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah menutupnya. Karena menurut saya, dalil-dalil pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang lain.

Disamping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang yang sependapat dengan saya, misalnya Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Hijabul Mar'atil Muslimah fil-Kitab was-Sunnah dan mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama Zaitunah di Tunisia, Qarawiyyin di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari ulama Pakistan, India, Turki, dan lain-lain.

Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya ijma' ulamasekarang terhadap pendapat ini juga tidaklah benar,karena di kalangan ulama Mesir sendiri ada yangmenentangnya.

Ulama-ulama Saudi dan sejumlah ulama negara-negara Teluk menentang pendapat ini, dan sebagai tokohnya adalah ulama besar Syekh Abdul Aziz bin Baz.

Banyak pula ulama Pakistan dan India yang menentang pendapat ini, mereka berpendapat kaum wanita wajib menutup mukanya. Dan diantara ulama terkenal yang berpendapat demikian ialah ulama besar dan da'i terkenal, mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-Ustadz Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.

Adapun diantara ulama masa kini yang masih hidup yang mengumandangkan wajibnya menutup muka bagi wanita ialah penulis kenamaan dari Suriah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, yang mengemukakan pendapat ini dalam risalahnya Ilaa Kulli Fataatin Tu'minu billaahi (Kepada setiap Remaja Putri yang Beriman kepada Allah) .

Disamping itu, masih terus saja bermunculan risalah-risalah dan fatwa-fatwa dari waktu ke waktu yang menganggap aib jika wanita membuka wajah. Mereka menyeru kaum wanita dengan mengatasnamakan agama dan iman agar mereka mengenakan cadar, dan menganjurkan agar jangan patuh kepada ulama-ulama "modern" yang ingin menyesuaikan agama dengan peradaban modern. Barangkali mereka memasukkan saya kedalam kelompok ulama seperti ini.

Jika dijumpai diantara wanita-wanita muslimah yang merasa mantap dengan pendapat ini, dan menganggap membuka wajah itu haram, dan menutupnya itu wajib, maka bagaimana kita akan mewajibkan kepadanya mengikuti pendapat lain, yang dia anggap keliru dan bertentangan dengan nash?

Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pendapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama muhaqiq telah sepakat mengenai tidak bolehnya menganggap munkar terhadap masalah-masalah ijtihadiyah khilafiyah.

Kalau kami mengingkari (menganggap munkar) pelaksanaan pendapat yang berbeda dengan pendapat kami - yaitu pendapat yang muttabar dalam bingkai fiqih Islam yang lapang - kemudian mencampakkan pendapat tersebut dan tidak memberinya hak hidup, hanya semata-mata karena berbeda dengan pendapat kami, berarti kami terjatuh kedalam hal yang terlarang, yang justru kami perangi dan kami seru manusia untuk membebaskan diri daripadanya.

Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka siapakah yang akan melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum dan khusus?

Saya mencela penulis terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin yang menulis masalah ini dengan tidak merujuk kepada sumber-sumber tepercaya, lebih-lebih tulisannya ini dimaksudkan sebagai sanggahan terhadap putusan pengadilan khusus yang bergengsi. Sementara kalau dia menulis masalah politik, dia menulisnya dengan cermat, penuh pertimbangan, dan dengan pandangan yang menyeluruh.

Boleh jadi karena dia bersandar pada sebagian tulisan-tulisan ringan yang tergesa-gesa dan sembarang yang membuatnya terjatuh ke dalam kesalahan sehingga dia menganggap "cadar" sebagai sesuatu yang munkar, dan dikiaskannya dengan "pakaian renang" yang sama-sama tidak memberi kebebasan pribadi.

Tidak seorang pun ulama dahulu dan sekarang yang mengharamkan memakai cadar bagi wanita secara umum, kecuali hanya pada waktu ihram. Dalam hal ini mereka hanya berbeda pendapat antara yang mengatakannya wajib, mustahab, dan jaiz.

Sedangkan tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli fiqih yang berpendapat demikian, bahkan yang memakruhkannya pun tidak ada. Maka saya sangat heran kepada Ustadz Bahauddin yang mengecam sebagian ulama al-Azhar yang mewajibkan menutup muka (cadar) sebagai telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, atau sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan dan pengetahuan yang mendalam mengenai Al-Qur'an, as-Sunnah, fiqih, dan ushul Fiqih.

Kalau hal itu hanya sekadar mubah - sebagaimana pendapat yang saya pilih, bukan wajib dan bukan pula mustahab - maka merupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya, dan tidak boleh bagi seseorang untuk melarangnya, karena ia cuma melaksanakan hak pribadinya. Apalagi, dalam membiasakan atau mengenakannya itu tidak merusak sesuatu yang wajib dan tidak membahayakan seseorang. Ada pepatah Mesir yang menyindir orang yang bersikap demikian:

"Seseorang bertopang dagu, mengapa Anda kesal terhadapnya?"

Hukum buatan manusia sendiri mengakui hak-hak perseorangan ini dan melindunginya.

Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah yang komitmen pada agamanya dan hendak memakai cadar, sementara diantara mahasiswi-mahasiswi di perguruan tinggi itu ada yang mengenakan pakaian mini, tipis, membentuk potongan tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah (rangsangan), dan memakai bermacam-macam make-up, tanpa seorang pun yang mengingkarinya, karena dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal pakaian yang tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup bagian tubuh selain wajah dan kedua tangan itu diharamkan oleh syara' demikian menurut kesepakatan kaum muslim.

Kalau pihak yang bertanggung jawab di kampus melarang pakaian yang seronok itu, sudah tentu akan didukung oleh syara' dan undang-undang yang telah menetapkan bahwa agama resmi negara adalah Islam, dan bahwa hukum-hukum syariat Islam merupakan sumber pokok perundang-undangan.

Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!

Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci maki terhadap wanita-wanita bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?

Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan sebelum dan sesudahnya. Tidak ada daya untuk menjauhi kemaksiatan dan tidak ada kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan


Catatan kaki:


1 Lihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan pada ad-Durrul Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain. ^
2 Lihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222, dan sumber-sumber terdahulu mengenai penafsiran ayat tersebut. ^

APA SAJA YANG BOLEH DIKERJAKAN WANITA?


Pertanyaan:

Bagaimana hukum wanita bekeria menurut syara'? Maksudnya: bekerja di luar rumah seperti laki-laki. Apakah dia boleh bekerja dan ikut andil dalam produksi, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan? Ataukah dia harus terus-menerus menjadi tawanan dalam rumah, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun? Sementara kami sering mendengar bahwa agama Islam memuliakan wanita dan memberikan hak-hak kemanusiaan kepadanya jauh beberapa abad sebelum bangsa Barat mengenalnya. Apakah aktivitas yang ia lakukan itu tidak dapat dianggap sebagai haknya yang akan menjernihkan air mukanya, sekaligus dapat menjaga kehormatannya agar tidak menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan seenaknya ketika dibutuhkan atau dikurbankan ketika darurat?

Mengapa wanita (muslimah) tidak boleh terjun ke kancah kehidupan sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita Barat, untuk menjernihkan kepribadiannya danmemperoleh hak-haknya, agar dapat mengurus dirinya sendiri, dan ikut andil dalam memajukan masyarakat?

Kami ingin mengetahui batas-batas syariah terhadap aktivitas yang diperbolehkan bagi wanita muslimah, yang bekerja untuk dunianya tanpa merugikan agamanya, lepas dari kekolotan orang-orang ekstrem yang tidak menghendaki kaum wanita belajar dan bekerja serta keluar rumah walau ke masjid sekalipun. Juga jauh dari orang-orang yang menghendaki agar wanita muslimah lepas bebas dari segala ikatan sehingga menjadi barang murahan di pasar-pasar.

Kami ingin mengetahui hukum syara' yang benar mengenai masalah ini dengan tidak melebih-lebihkan dan tidak mengurang-ngurangkan.

Jawaban:

Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur'an:

"... sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ..." (Ali Imran: 195}

Manusia merupakan makhluk hidup yang diantara tabiatnya ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jikatidak demikian, maka bukanlah dia manusia.

Sesungguhnya Allah Ta'ala menjadikan manusia agar mereka beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk menguji siapa diantara mereka yang paling baik amalannya. Oleh karena itu, wanita diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki - dan dengan amal yang lebih baik secara khusus - untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana laki-laki. Allah SWT berfirman:

"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), 'Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan...'" (Ali Imran: 195)

Siapa pun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala di akhirat dan balasan yang baik di dunia:

"Barangsiapa yang mengeryakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (an-Nahl: 97}

Selain itu, wanita - sebagaimana biasa dikatakan - juga merupakan separo dari masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah tergambarkan akan mengabaikan separo anggota masyarakatnya serta menetapkannya beku dan lumpuh, lantas dirampas kehidupannya, dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun.

Hanya saja tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).

Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata:

Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan Jika Anda mempersiapkannya dengan baik Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.

Diantara aktivitas wanita ialah memelihara rumah tangganya membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang. Hingga terkenal dalam peribahasa, "Bagusnya pelayanan seorang wanita terhadap suaminya dinilai sebagai jihad fi sabilillah."

Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara' yang sahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.

Berdasarkan prinsip ini, maka saya katakan bahwa wanita bekerja atau melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan kadang-kadang ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau wajib apabila ia membutuhkannya. Misalnya, karena ia seorang janda atau diceraikan suaminya, sedangkan tidak ada orang atau keluarga yang menanggung kebutuhan ekonominya, dan dia sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi dirinya dari minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain.

Selain itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan wanita untuk bekerja, seperti membantu suaminya, mengasuh anak-anaknya atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil, atau membantu ayahnya yang sudah tua - sebagaimana kisah dua orang putri seorang syekh yang sudah lanjut usia yang menggembalakan kambing ayahnya, seperti dalam Al-Qur'an surat al-Qashash:

"... Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumi (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.'" (al-Qashash: 23)

Diriwayatkan pula bahwa Asma' binti Abu Bakar - yang mempunyai dua ikat pinggang - biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.

Masyarakat sendiri kadang-kadang memerlukan pekerjaan wanita, seperti dalam mengobati dan merawat orang-orang wanita, mengajar anak-anak putri, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus wanita. Maka yang utama adalah wanita bermuamalah dengan sesama wanita, bukan dengan laki-laki.

Sedangkan diterimanya (diperkenankannya) laki-laki bekerja pada sektor wanita dalam beberapa hal adalah karena dalam kondisi darurat yang seyogianya dibatasi sesuai dengan kebutuhan, jangan dijadikan kaidah umum.

Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras - padahal Rasulullah saw. telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.

2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.

"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkanperhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya ...'" (an-Nur: 31 )

"... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan ..." (an-Nur: 31 )

"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehinggaberkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, danucapkanlah perkataan yang baik" (al-Ahzab 32)

3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajibankewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.

Wabillahi aufiq.